Wednesday, October 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Gunung Meriah Dipertanyakan, Polisi Bantah Terlibat

Mistar.idRabu, 29 Oktober 2025 19.49
journalist-avatar-top
HS
pengadaan_lampu_jalan_tenaga_surya_di_gunung_meriah_dipertanyakan_polisi_bantah_terlibat

Lampu jalan tenaga surya di Kecamatan Gunung Meriah, (foto: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sejumlah desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, menganggarkan pengadaan lampu jalan tenaga surya melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Harga per unit lampu dilaporkan mencapai Rp13 juta hingga Rp16 juta, dan setiap desa hanya mendapat satu unit.

Proyek ini menjadi sorotan karena pembayaran belum dilakukan sepenuhnya, sementara muncul dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pelaksanaannya.

Kepala Desa Kuta Tengah, Ngajari Sembiring, membenarkan pengadaan lampu tenaga surya memang dianggarkan melalui Dana Desa, namun hingga kini pembayaran kepada pihak pelaksana belum dilakukan.

“Mungkin di perubahan tahap dua Dana Desa baru dibayar. Tapi kalau desa lain, saya tidak tahu,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Ngajari juga mengaku tidak mengetahui secara pasti harga pembelian lampu tenaga surya tersebut karena prosesnya masih menunggu tahap pencairan anggaran berikutnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, Siringo-ringo, yang disebut-sebut sebagai orang suruhan pihak pelaksana, membantah tudingan tersebut. “Saya hanya pekerja, bukan pelaksana atau orang suruhan siapa pun,” katanya.

Sementara itu, Aiptu Francis Girsang, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang turut disebut-sebut terlibat sebagai rekanan pemasangan lampu tenaga surya, juga menampik keras tuduhan tersebut.

“Anggaran dari mana itu? Mana ada saya sebagai pemainnya,” bantah Aiptu Francis Girsang saat dikonfirmasi wartawan.

Seorang warga, P Tarigan, berharap aparat penegak hukum dan inspektorat daerah dapat melakukan pemeriksaan transparan agar penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN