Friday, July 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Bayar Sisa UP Korupsi

journalist-avatar-top
Jumat, 4 Juli 2025 15.21
eks_kadis_pmd_padangsidimpuan_bayar_sisa_up_korupsi

Tim Pidsus Kejati Sumut saat menerima pengembalian UP dari tersangka kasus korupsi ADD di Padangsidimpuan senilai Rp2,4 miliar, Ismail Fahmi Siregar. (Foto: Humas Kejati Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, membayar sisa uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,4 miliar.

Sisa UP tersebut dibayarkan langsung oleh penasihat hukum Ismail ke kepada negara melalui tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (3/7/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (4/7/2025).

"Benar, kemarin tim Pidsus Kejati Sumut kembali menerima pengembalian UP kasus dugaan korupsi pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa di Padangsidimpuan dari tersangka Ismail Fahmi Siregar sebesar Rp2,4 miliar," katanya.

Adre mengatakan bahwa pengembalian sisa UP tersebut diterima langsung oleh Asisten Pidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, didampingi beberapa pejabat Kejati Sumut lainnya.

"Sebelumnya pada tahap pertama, Senin (23/6/2025), tersangka telah menyerahkan UP sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian, kemarin dibayarkan lagi sisanya senilai Rp2,4 miliar," ujarnya.

Sehingga, dikatakan eks Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai itu, Ismail telah mengembalikan seluruh total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp5,9 miliar.

"Sisa UP yang dikembalikan tersangka pun telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," kata Adre.

Ia pun mengatakan, saat ini berkas perkara Ismail telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk diadili.

Dijelaskan Adre, dalam kasus ini, Ismail disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN