Thursday, July 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Enam Bulan Terakhir, Kejati Sumut Hentikan 27 Kasus Melalui RJ

journalist-avatar-top
Kamis, 3 Juli 2025 14.29
enam_bulan_terakhir_kejati_sumut_hentikan_27_kasus_melalui_rj

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menghentikan 27 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) sejak Januari hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan angka kasus yang dihentikan lewat RJ tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari), maupun Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.

"Penyumbang kasus terbanyak yang dihentikan secara RJ ialah Kejari Samosir dengan lima kasus. Kemudian, dari Kejari lainnya dengan jumlah kasus bervariasi dari tiga hingga satu kasus," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Adre mengatakan, kasus-kasus yang diselesaikan secara RJ harus memenuhi syarat dengan mengacu pada Peraturan Jaksa (Perja) No. 15 Tahun 2020.

"Adapun syarat berdasarkan Perja, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan kerugian yang ditimbulkan tak lebih dari Rp2,5 juta," ujarnya.

Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, kata Adre, maka RJ tak dapat dilakukan. Artinya, proses hukum terus berlanjut hingga putusan akhir di pengadilan.

"Contohnya, kasus penganiayaan yang melibatkan keluarga. Seperti antara abang beradik atau antara ayah dengan anak dapat diselesaikan lewat RJ asalkan terpenuhi syarat Perja tersebut," tuturnya.

Apabila syaratnya terpenuhi, lanjut Adre, maka RJ dapat diberlakukan supaya tidak menimbulkan dendam berkepanjangan karena salah satunya tidak jadi masuk penjara.

"Adanya upaya hukum RJ yang penerapannya sesuai menurut Perja No. 15 Tahun 2020, maka hubungan antara tersangka dengan korban bisa diperbaiki dan kembali seperti semula, karena mereka sepakat berdamai, serta tersangka berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," tuturnya.

Dijelaskan Adre, penyelesaian kasus lewat RJ bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke semula serta menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat.

"Penerapan RJ lebih mengedepankan esensi dan hati nurani. Penyelesaian kasus melalui RJ juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan," kata dia. (deddy/hm20)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN