Edarkan Narkoba, Pasangan Kekasih Warga Deli Serdang Ditangkap Polisi

Tersangka WS alias N saat di kantor polisi. (f: ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pasangan kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya ditangkap di sebuah kafe di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WS alias N, 39 tahun, warga Dusun IX B Berkat, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, dan D, 27 tahun, seorang wanita yang diketahui bekerja sebagai pelayan kafe, warga Dusun VI, Desa Belang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana tersangka berinisial AW mengaku memperoleh sabu dari WS alias N. AW lebih dahulu ditangkap pada 4 Juni 2025 di Hotel Grand Family, Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi akurat dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi persembunyian tersangka,” ujar Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, Senin (30/6/2025).
Tim kemudian menuju rumah kos WS alias N. Tidak lama berselang, petugas melihat dua orang keluar dari rumah kos tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Mereka diikuti oleh tim hingga singgah ke sebuah kafe di kawasan Beringin.
Setelah memastikan identitas tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Meski sempat melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit di belakang kafe, WS akhirnya berhasil ditangkap. Sang kekasih, D, turut diamankan di lokasi.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah kos tempat WS tinggal. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga klip plastik transparan berisi sabu seberat bruto 11,99 gram, dua bal klip plastik kosong ukuran sedang, satu bal klip plastik kosong ukuran kecil, satu klip plastik kecil berisi tiga butir pil ekstasi warna kuning, dan satu sekop plastik yang terbuat dari pipet.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap D menunjukkan positif mengandung amphetamine," kata Manullang.
Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. WS alias N dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, D, kekasih WS, akan menjalani proses rehabilitasi. (damanik/hm24)