Dump Truk Milik Pengusaha Kisaran Ditemukan Dibongkar di Ladang Tebu, Pelakunya Warga Labura

Polisi saat menemukan mobil korban yang sedang dibongkar di ladang tebu di daerah Deli Serdang. (foto:humaspolresasahan/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Sebuah kasus penggelapan kendaraan mobil angkutan berat berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan.
Pelaku bernama Iin Pramana Jaya, 32 tahun, warga Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adapun, pelaku sebelumnya membawa kabur kendaraan mobil angkutan berjenis dump truk milik seorang pengusaha di Kisaran, Kabupaten Asahan bernama Suleman, 66 tahun, pada tanggal 14 Juli 2025 lalu.
“Korban merupakan bos tempat dimana pelaku bekerja sebagai sopir. Ia memakai dump truk tersebut untuk angkutan usaha milik korban. Namun setelah beberapa lama ditunggu dia menghilang, dan korban membuat laporan polisi atas penggelapan kendaraan miliknya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, Ipda Asido Nababan dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Selama beberapa hari menghilang, Iin kembali ke bosnya kalau dirinya sudah menjadi korban perampokan, dan truk yang dibawanya telah hilang. Polisi kemudian memeriksa Iin untuk melakukan kroscek terhadap pengakuannya itu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan secara mendalam, ternyata di dapat informasi dump truk sedang dibongkar korban di sebuah ladang tebu yang lokasinya berada di daerah Kabupaten Deli Serdang. Dipisahkan beberapa bagiannya, kemudian dijual,” kata Ipda Asido.
Polisi langsung mengamankan Iin dan melihat barang bukti dump truk yang digelapkannya, di mana beberapa bagian sudah terpotong dan dijual terpisah.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyusun cerita palsu soal perampokan untuk mengelabui korban,” ujar Ipda Asido.
Kini, pelaku terancam melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (perdana/hm16)