Aksi Gagal: Warga Tangkap Dua Pencuri Knalpot Mobil Kantor Pos Sibolga

Kedua tersangka masing-masing berinisial OOS dan SA diamankan di Mapolres Sibolga bersama barang bukti aksi pencurian. (Foto: Humas Polres Sibolga/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Dua pria tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pencurian di lingkungan Kantor Pos Sibolga, Jalan FL Tobing No.40, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Sabtu (2/8/2025).
Pelaku berinisial OOS (24), warga Jalan Zainul Arifin, dan SA (21), warga Jalan Com. Yos Sudarso, keduanya berasal dari Kelurahan Kota Baringin. Setelah diamankan warga, keduanya diserahkan ke Polres Kota Sibolga yang berlokasi tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan menjelaskan bahwa kejadian terungkap sekitar pukul 05.30 WIB oleh seorang penjaga malam Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Yayan Pramudy Caniago.
"Ia mendatangi rumah Agiana Bangun, 31 tahun, seorang Karyawan BUMN yang berdomisili di Jalan Sutomo No.18, Rumah Dinas Kantor Pos Kota Sibolga dan menginformasikan bahwa dua orang pria telah diamankan masyarakat karena diduga mencuri knalpot Mobil Dinas PT. Kantor Pos Jenis Grand Max dengan Nomor Polisi B 9875 PXA," ujar AKP Rudi.
Baca Juga: Sempat Sembunyi di Lemari dan Plafon, Dua Pencuri Sawit di Asahan Akhirnya Dibekuk Polisi
Agiana Bangun bersama Yayan kemudian memeriksa kendaraan yang terparkir di TKP dan mendapati knalpot mobil tersebut telah hilang. PT. Kantor Pos selaku korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
Personel Satreskrim Polres Sibolga segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti, termasuk knalpot Grand Max, katalis, kunci ring dan kunci Y, serta fotokopi STNK kendaraan.
Selain pelapor, dua saksi memberikan keterangan penting kepada penyidik, yakni Yayan Pramudy Caniago dan Azmi Ridwan Harahap, 29 tahun, seorang wiraswasta yang juga tinggal di rumah dinas Kantor Pos Sibolga.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.
"Proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya tindak pidana serupa sebelumnya," tegas AKP Rudi. (Feluks/hm17)