Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Warga Perdagangan Ditangkap Kasus Sabu, Jaringan dari Lapas Langkat

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 14.31
dua_warga_perdagangan_ditangkap_kasus_sabu_jaringan_dari_lapas_langkat

Janu Pratama, 26 tahun dan Hari Asmana Siregar, 39 tahun, ditangkap Polres Langkat. (Foto: Dok. Polres Langkat/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap Janu Pratama, 26 tahun dan Hari Asmana Siregar, 39 tahun, karena terlibat narkoba. Keduanya ditangkap di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Minggu (7/9/2025).

"Penangkapan keduanya dilakukan di salah satu rumah di Pasar 1A. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 33,84 gram dari Janu. Kemudian 1,41 gram sabu dari Asmana," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, Kamis (11/9/2025).

Ketika diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Dari keduanya, diperoleh pula informasi bahwa sabu didapatkan mereka dari seorang berinisial Pian.

“Pian ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Langkat,” ucapnya. (hamzah/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN