Dua Warga Perdagangan Ditangkap Kasus Sabu, Jaringan dari Lapas Langkat

Janu Pratama, 26 tahun dan Hari Asmana Siregar, 39 tahun, ditangkap Polres Langkat. (Foto: Dok. Polres Langkat/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap Janu Pratama, 26 tahun dan Hari Asmana Siregar, 39 tahun, karena terlibat narkoba. Keduanya ditangkap di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Minggu (7/9/2025).
"Penangkapan keduanya dilakukan di salah satu rumah di Pasar 1A. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 33,84 gram dari Janu. Kemudian 1,41 gram sabu dari Asmana," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, Kamis (11/9/2025).
Ketika diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Dari keduanya, diperoleh pula informasi bahwa sabu didapatkan mereka dari seorang berinisial Pian.
“Pian ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Langkat,” ucapnya. (hamzah/hm20)