Wednesday, June 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Warga Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Polres Palas

journalist-avatar-top
Senin, 2 Juni 2025 20.42
dua_warga_dilaporkan_dugaan_pemalsuan_surat_tanah_ke_polres_palas

Rudi Anto Lubis bersama kuasa hukumnya melaporkan warga atas dugaan pemalsuan surat tanah (f:ist/mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Rudi Anto Lubis, 42 tahun, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, resmi melaporkan Dur Baya Purba dan Lasmah Siregar ke Polres Padang Lawas (Palas) atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta pelepasan hak ganti rugi tanah.

Kuasa hukum pelapor, Mardan Hanafi Hasibuan, yang didampingi lima rekan advokat lainnya, menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan secara resmi ke Polres Palas.

“Klien kami, Rudi Anto Lubis, telah membuat laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VI/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 2 Juni 2025 pukul 14.16 WIB,” terang Mardan, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang terjadi di wilayah Jalan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara.

Mardan berharap pihak Polres Palas dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas permasalahan tersebut.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Ini penting agar publik tahu bahwa setiap bentuk dugaan pemalsuan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah, tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.(Hs79/hm17)

REPORTER: