Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Residivis Kasus Curanmor di Perdagangan Diringkus Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 17 Juni 2025 15.31
dua_residivis_kasus_curanmor_di_perdagangan_diringkus_polisi

Kedua pelaku pencurian sepeda diamankan Polsek Perdagangan. (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dua residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus personel Polsek Perdagangan. Keduanya yakni Jeremia Purba, 20 tahun dan Rizky Zul Adha Saragih, 34 tahun, mencuri sepeda motor dari tiga lokasi berbeda hingga para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan terhadap Jeremia dan Rizky Zul dilakukan dari hasil penyelidikan tindak lanjut laporan korban yang mengalami pencurian sepeda motor.

"Ada tiga laporan yang masuk ke Polsek Perdagangan, kejadian pencurian dilakukan di lokasi berbeda. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi patut dicurigai pelaku pencurian dilakukan Jeremia dan Rizku Zul," ujar Verry Purba, Selasa (17/6/2025).

Dijelaskannya, para korban yang mengalami kerugian yakni, Siti Asiyah kehilangan sepeda motor Yamaha AEROK BK 2233 TBZ pada Kamis (15/5/2025) sore, dari parkiran Klinik Kecantikan STAR di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Kemudian, Nelli Sinaga kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6882 TAJ pada Senin (9/6/2025) pagi, dari teras rumahnya di Jalan Nenas, Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Lalu, Tasya Evina Sari juga mengalami kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam BK 5824 TBY pada Minggu (25/5/2025) pagi, dari teras rumah korban di Huta III Kuba, Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Dari kejadian pencurian itu, korban Siti Asiyah mengalami kerugian sebesar Rp28 juta, Tasya Evina Sari senilai Rp30 juta dan Nelli Sinaga Rp6 juta," ujarnya.

Disampaikan AKP Verry Purba, Jeremia dan Rizky Zul diringkus pada Jumat (13/6/2025), dari salah satu kamar Losmen di Jalan Delima Nomor 10 Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

"Dari penangkapan itu diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Nelli Sinaga. Hasil penjualan sepeda motor curian dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli baju dan celana," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi membenarkan Jeremia dan Rizky melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox BK 2233 TBZ dari salon kecantikan STAR. Sedangkan dua lokasi pencurian lainnya dilakukan Jeremia bersama pelaku lainnya.

"Pencurian sepeda motor Honda CRF 150 dilakukan Jeremia bersama satu temannya, dalam penyelidikan. Dan Jeremia juga akui melakukan pencurian sepeda motor honda supra," ujarnya.

Diketahui, Jeremia dan Rizky Zul merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Pencurian. (Hamzah/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN