Thursday, July 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Duduk di Ruang Tamu, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Perbaungan

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 19.52
duduk_di_ruang_tamu_dua_pengedar_sabu_diciduk_polsek_perbaungan

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Perbaungan. (foto: Polres Sergai)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Selasa (22/7/2025). Kedua tersangka berinisial S alias C, 46 tahun, warga Dusun I, dan KPN alias P, 33 tahun, warga Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka saat sedang duduk santai di ruang tamu salah satu rumah di Desa Kesatuan,” ujar Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, Rabu (23/7/2025).

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah dompet kecil warna hitam berisi sabu, 1 plastik klip besar berisi sabu, 14 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bal plastik kosong, 2 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, 1 unit HP Android merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp110.000.

"Berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2 gram, seluruhnya ditemukan dalam dompet milik tersangka," kata Manullang.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (damanik/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN