Diduga Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Mantan Kepala SMAN 16 Medan

Kejari Belawan saat menahan tersangka RA selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan terkait kasus dugaan korupsi dana BOS. (Foto: Dokumentasi Kejari Belawan)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan mantan Kepala SMAN 16 Medan berinisial RA karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan bahwa RA mulai ditahan sejak Senin (8/9/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.
"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan selama 20 hari dimulai 8 September hingga 27 September 2025," katanya kepada Mistar melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Daniel mengatakan, penahanan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP supaya RA tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan tindak pidana, serta guna mempercepat proses penyidikan.
"Tersangka sebagai kepala sekolah bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengelola dana BOS di SMAN 16 Medan yang terletak di Kecamatan Medan Marelan. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan," ucapnya.
Diterangkan Daniel, akibat perbuatan RA, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp826,7 juta dari total dana BOS yang diterima pihak sekolah senilai Rp3 miliar. Ia merinci, pada tahun 2022, dana BOS yang diterima Rp1.476.030.500 dan Rp1.525.600.000 di tahun 2023.
"Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Ia menyebut, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan hingga saat ini masih terus mendalami terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini. (deddy/kamaluddin/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Mobil L300 Terjun Bebas ke Sungai Lae Renun Sumbul Dairi