Kejati Sumut Klaim Telah Periksa 60 Saksi Dugaan Korupsi Kapal Pelindo

Kejati Sumut menggeledah Kantor PT Pelindo Regional I Belawan, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya. (Foto: Dok. Kejati Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim telah memeriksa 60 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan.
"Sudah dilakukan pemanggilan saksi para pihak terkait sebanyak lebih kurang 60 orang. Sudah termasuk pihak PT Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta pihak-pihak terkait," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada Mistar, Selasa (9/9/2025).
Husairi mengatakan, meski telah memeriksa puluhan saksi, pihaknya belum menentukan tersangka. Ia meminta publik untuk bersabar karena saat ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut masih terus melakukan proses penyidikan.
"Nanti kita info hasil perkembangannya. Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut menggeledah Kantor PT Pelindo Regional I Belawan, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya untuk memperoleh alat bukti pendukung terkait dugaan korupsi pada Senin (11/8/2025).
Adapun dua unit Kapal Tunda yang diduga dikorupsi tersebut diketahui untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I Belawan serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp135,8 miliar.
Setelah serangkaian penyidikan dilakukan, tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Hingga kini, kedua kapal tersebut diduga belum dapat difungsikan.
Beberapa surat perencanaan, pembayaran, hingga elektronik yang berkenaan dengan pengadaan kedua Kapal Tunda tersebut masih tersimpan di PT Pelindo I Belawan serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut pun masih menghitung kerugian keuangan negara. (deddy/hm20)