Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Pintu Kamar Mandi di Taman Alun-Alun, Buruh Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 16.22
curi_pintu_kamar_mandi_di_taman_alunalun_buruh_nelayan_di_sibolga_ditangkap_polisi

Tersangka AG Alias A saat diamankan di Mapolres Sibolga bersama barang bukti. (foto:humaspolres/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga menangkap seorang buruh nelayan yang diduga mencuri dua unit pintu kamar mandi berbahan aluminium dari fasilitas umum di Taman Alun-Alun Kota Sibolga.

Pelaku diketahui berinisial AG alias A (44), warga Jalan S. Parman, Gang Bagan No. 30, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S Panjaitan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VIII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal Senin, 4 Agustus 2025.

“Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan,” ujar AKP Rudi, Selasa (5/8/2025).

Kronologi Kejadian

Pencurian terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat dua unit pintu kamar mandi aluminium di Taman Alun-Alun Kota Sibolga dilaporkan hilang.

Laporan awal diterima dari Ahmad Fajrin Telaumbanua, seorang ASN, setelah mendapat informasi dari Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Sibolga, Roma Sinaga, terkait dugaan pencurian aset milik dinas.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, pihak Disparpora memastikan bahwa dua unit pintu kamar mandi telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3.000.000, dan kasus tersebut segera dilaporkan ke Polres Sibolga.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AG alias A di kawasan tribun penonton Stadion Horas Sibolga, tepatnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sibolga, berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit pintu aluminium, 2 lembar salinan berita acara serah terima barang milik Taman Permanen Alun-Alun Kota Sibolga, dan 1 unit obeng (masih dalam proses pencarian).

Saksi dan Proses Hukum

Polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi yakni Roma Sinaga (52) Sekretaris Disparpora Pemko Sibolga dan Aunar Alam Tanjung (48), nelayan yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” kata AKP Rudi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta menelusuri alat bantu yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. (feliks/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN