Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Cabjari Tahan Mantan Kepala dan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu

journalist-avatar-top
Rabu, 3 September 2025 09.08
cabjari_tahan_mantan_kepala_dan_bendahara_smkn_1_pancur_batu

Tim penyidik Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu saat menahan dua tersangka korupsi dana BOS dan SPP di SMKN 1 Pancur Batu. (Foto: Dok. Cabjari Pancur Batu/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menahan dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMKN 1 Pancur Batu tahun 2018–2022.

Kedua tersangka yaitu Tukimin, 60 tahun, selaku mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu dan Andrison F. Nainggolan, 45 tahun, selaku mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, menjelaskan kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu selama 20 hari terhitung sejak Selasa (2/9/2025).

"Sebelum ditahan, kedua tersangka dicek terlebih dahulu kesehatannya oleh dokter. Setelah dinyatakan sehat, tim penyidik langsung melakukan penahanan sementara sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya kepada Mistar melalui siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Yus menjelaskan bahwa akibat perbuatan para tersangka keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp785 juta sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik, Ribka Aretha.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya. (deddy/hm20)

REPORTER: