Beroperasi Sejak 2023, Sudah Delapan Bayi yang Diperdagangkan di Jalan Jamin Ginting Medan

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh (kemeja putih) saat diwawancarai. (foto: dok/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepolisian menyebut sudah ada delapan bayi yang diperdagangkan di Jalan Jamin Ginting Medan sejak beroperasi 2023.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan aktivitas jual-beli bayi tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan baru berhasil diungkap pada Rabu 17 September 2025.
“Kegiatan itu sudah berlangsung sejak tahun 2023. Dari hasil pengembangan, kami juga didapat keterangan sudah delapan anak yang diperdagangkan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Dikatakan Ricko, dalam kasus ini sedikitnya ada delapan tersangka, antara lain, BDS, 24 tahun yang tidak lain merupakan ibu dari bayi yang hendak diperdagangkan. Kemudian SRR, 44 tahun, yang merupakan bibi dari BDS.
Kemudian, tersangka AD, 44 tahun dan SS, 36 tahun yang merupakan orang suruhan dari pelaku SRR, untuk menjual bayi ke pelaku MS, 74 tahun yang merupakan bidan di Jalan Bromo Medan.
Lalu, tersangka PT, 42 tahun dan JES, 44 tahun yang merupakan suami istri (pasutri), PT dan JES ini juga orang yang membeli bayi kepada MS, 74 tahun seharga Rp10 juta untuk dijual ke tersangka MM alias BL yang merupakan calon pembeli dengan harga sebesar Rp12 juta. Dalam setiap transaksi, komplotan ini menjual bayi dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp10 hingga Rp15 juta. (Matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Kebakaran di Batu Gana Paluta Hanguskan Rumah dan Mobil