Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Dibongkar, Dibandrol Hingga Rp15 Juta

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat perdagangan bayi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebut dalam pengungkapan ini pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka, salah satunya ibu dari korban itu sendiri.
Kombes Ricko menyebut dalam transaksi jual-beli itu para tersangka menjual bayi dari harga Rp8 juta hingga Rp15 juta. “Untuk harga bayinya dijual diharga Rp8 juta hingga Rp15 juta,” ujar Ricko, Senin (22/9/2025) di Polda Sumut.
Dijelaskan Ricko, pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli bayi di lokasi.
Informasinya, ada seorang wanita yang diduga agen jual-beli bayi hendak menjual bayi ke sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Pada pukul 14.00 WIB, terlihat seorang tersangka berinisial PT membawa seorang bayi yang masih berumur tiga hari menggunakan sepeda yang dibonceng oleh suaminya berinisial JES.
“Mereka ini merupakan agen. Saat itu PT ini bersama suaminya berinisial JES tiba di lokasi menggunakan sepeda motor untuk menjual bayi ke calon pembeli,” terang Ricko.
Saat datang ke lokasi, tersangka PT dan JES ini datang ke lokasi menggunakan satu unit sepeda motor BK 5746 AMQ, lalu masuk ke rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Mengetahui hal itu, Tim Opsnal mendatangi lokasi yang dijadikan tempat transaksi jual beli tersebut. Polisi menangkap tersangka PT, JES dan MM alias BL yang merupakan calon pembeli bayi.
“Kita juga mengamankan satu orang bayi laki-laki berusia 3 hari yang akan dijual ke tersangka MM alias BL dengan harga sebesar Rp 12 juta rupiah,” ucapnya. (Matius/hm18)