Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Peredaran 720 Ribu Batang Rokok Ilegal

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 11.31
bea_cukai_teluk_nibung_gagalkan_peredaran_720_ribu_batang_rokok_ilegal_

Rokok illegal yang diamankan tanpa dilekati pita cukai. (f: ist/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai - Asahan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di Rantauprapat. Sebanyak 720.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai diamankan petugas dalam operasi pada 6 Mei 2025 itu.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/5/2025), Tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung menerima informasi intelijen terkait rencana pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang melintasi wilayah pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung menggunakan sebuah truk pengangkut.

“Berbekal informasi dan analisis target, tim melakukan pemantauan di sepanjang jalur distribusi dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai,” kata Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 60 karton rokok tanpa pita cukai, dengan total jumlah mencapai 720.000 batang jenis rokok merek Master Class. Rokok-rokok tersebut tidak memiliki dokumen cukai resmi, dan diperkirakan memiliki nilai barang sekitar Rp1,06 miliar.

“Jika rokok ini berhasil beredar di pasaran, negara berpotensi mengalami kerugian penerimaan cukai sebesar Rp537 juta,” ujarnya.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan peredaran rokok tanpa cukai merupakan tindakan melanggar hukum dan akan dikenai sanksi berat. "Kegiatan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ucapnya.

Diterangkannya, dalam UU tersebut, pelanggaran terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dikenakan ancaman pidana kurungan 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda tiga kali nilai cukai, dan barang hasil pelanggaran akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Nurhasan Ashari menambahkan, keberhasilan operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal, karena peredaran BKC ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Bea Cukai Teluk Nibung juga mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai ilegal. (perdana/hm24)

REPORTER: