Banding Kurir Ekstasi, Pegawai Loket Bus Paradep Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Arpen Tua Purba saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Arpen Tua Purba, pria berusia 29 tahun yang menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkoba dari pabrik ekstasi rumahan di Medan ke sejumlah diskotek di Sumatera Utara, termasuk Koin Bar Siantar, tetap divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding No. 1038/PID.SUS/2025/PT MDN yang diketuai Aswardi Idris, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1776/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 6 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut," ujar Aswardi dalam amar putusan yang dilihat Mistar, Minggu (8/6/2025).
Selain hukuman badan selama 20 tahun, Arpen juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Putusan tersebut tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Arpen, yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai loket Bus Paradep dan berdomisili di Jalan Merdeka No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, diketahui berperan sebagai kurir.
Warga Jalan Merdeka No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar itu bertugas mengantarkan pil ekstasi ke Supervisor Koin Bar Siantar, terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (berkas terpisah).
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah ruko di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan pabrik ekstasi rumahan lengkap dengan alat cetak pil, 635 butir ekstasi siap edar, serta bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, dan 532,92 gram mephedrone. Berbagai jenis prekursor dan peralatan laboratorium juga disita dari lokasi.
Dalam pemeriksaan, Hendrik Kosumo mengaku bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan, dengan jaringan distribusi ke berbagai tempat hiburan malam di Sumatera Utara, termasuk Diskotek Koin Bar Siantar.
Selain Arpen, empat terdakwa lain juga diseret ke meja hijau dalam kasus ini, Hendrik Kosumo pemilik pabrik sekaligus pengelola produksi. Debby Kent, istri Hendrik, turut mengelola pabrik.
Kemudian Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi, bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan, supervisor Koin Bar Siantar sekaligus pemesan pil ekstasi.
Arpen sendiri diketahui menjadi bagian penting dalam distribusi, dengan tugas mengantarkan ekstasi ke sejumlah diskotek di Medan dan kota-kota lainnya.
Putusan terhadap Arpen menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Meski telah mengajukan banding, upayanya untuk memperoleh keringanan hukuman tidak membuahkan hasil. (deddy/hm17)