Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Palas, Bandar dan Pembeli Sabu Ditangkap

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti di Mapolsek Barteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (f:ist/mistar)
Palas, MISTAR.ID
Dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Polsek Barumun Tengah (Barteng), usai penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan menyampaikan, penggerebekan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkoba.
"Informasi kami terima sekitar pukul 15.00 WIB. Kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, terlihat dua pria sedang berada di dalam rumah. Kami segera lakukan penggerebekan," ujar AKP Rahmad.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS (diduga bandar) dan RL (diduga pembeli). Saat penggerebekan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di atas meja dapur dan dua buah mancis.
Tak berhenti di situ, saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku IS menunjukkan sisa narkotika lainnya yang disembunyikan dalam jaket hitam yang tergantung di dinding.
Di dalamnya, ditemukan satu bungkus kopi berisi 5 paket besar sabu, satu bungkus kopi lainnya berisi 5 paket sabu sedang, satu paket sabu kristal, serta 5 paket sabu kecil. Selain itu, turut diamankan satu timbangan elektrik, satu bungkus ganja kering, satu bungkus kertas papir, satu pipet besar, serta satu bungkus plastik klip transparan.
“Personel juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5.262.000, yang diduga hasil penjualan sabu. Tiga unit handphone milik pelaku juga disita sebagai barang bukti, yang digunakan untuk memesan dan mengatur transaksi narkoba,” kata AKP Rahmad.
Kini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (benny/hm25)