Atasi Kemacetan, Tim Gabungan Imbau Pool Bus di Medan Patuhi Aturan Naik-Turun Penumpang

Plt. Kadishub Sumut sekaligus Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, saat melakukan penertiban di pool bus. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Untuk mengurai kemacetan lalu lintas, tim gabungan yang terdiri dari Dishub Sumut, Satpol PP, dan BPTD melakukan sosialisasi ke sejumlah pool bus di Medan, Kamis (21/8/2025).
Mereka mengimbau agar bus menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai aturan, yakni di terminal atau di area pool yang tidak mengganggu arus jalan.
"Hari ini kita melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu jalan Sisingamangaraja dan nanti dilanjutkan ke Jalan Jamin Ginting," ujar Plt. Kadishub Sumut Moettaqien Hasrimi kepada Mistar di salah satu pool bus.
Moettaqien mengatakan penertiban ini kembali dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat yang resah akan kemacetan.
"Ada keluhan masyarakat yang menyampaikan ke Dishub dan Satpol PP perihal kemacetan. Jadi atas arahan Pak Gubernur, kita lakukan penertiban terkait naik dan turunnya penumpang," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Taqin itu mengingatkan pool bus agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Jika dilakukan di pool, maka harus disediakan tempat khusus sehingga tidak mengganggu aktivitas jalan.
"Jadi kita harapkan dan imbau bersama agar naik dan turunnya penumpang sesuai aturan, yaitu di terminal. Kalau pun di pool, silakan, tapi dengan catatan disediakan lahan parkirnya, artinya masuk ke dalam dan tidak di bahu jalan," ujarnya.
Taqin yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Sumut itu menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin di pool bus.
"Ini akan berkelanjutan, saya harapkan seminggu tiga kali kita rutin laksanakan. Kita ingin masyarakat mendapat kenyamanan," ucapnya.
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pool bus yang masih membandel setelah sosialisasi dilakukan.
"Tindakan tegasnya nanti akan kami koordinasikan dengan BPTD terkait izin trayek. Bisa kita tertibkan kembali, bahkan dicabut, karena ini program Pak Gubernur agar jalanan lancar, tertib, dan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang lalu lintas," tegasnya.
Pengawasan akan dilakukan secara rutin sejak pagi hingga malam hari. "Pengawasan ini berlaku sejak pukul 07.00 hingga 19.00 WIB, dilakukan secara berkelanjutan," kata Taqin.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kementerian Perhubungan. (iqbal/hm25)