Anggota Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Divonis 12 Tahun

Terdakwa Hendra Purba digiring petugas usai menjalani sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (foto:hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Purba (39), anggota Polsek Raya Polres Simalungun. Putusan dibacakan dalam sidang putusan, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.
Hendra dinyatakan bersalah karena turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dengan pertimbangan tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menutupi serta membantu terjadinya kasus pembunuhan. Hal yang memberatkan, Hendra Purba merupakan aparat penegak hukum (APH).
Atas putusan tersebut, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa diberi waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Hendra dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam sidang tuntutan, Senin (11/8/2025). Terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi pada 2024. (hamzah/hm16)