Wednesday, September 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Adelin Lis Bebas Bersyarat Usai Lunasi Uang Pengganti Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta

journalist-avatar-top
Rabu, 10 September 2025 20.15
adelin_lis_bebas_bersyarat_usai_lunasi_uang_pengganti_rp1198_miliar_dan_us29_juta

Terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis, resmi bebas bersyarat setelah melunasi uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$2.938.556.

"Sudah bebas hari Sabtu (6/9/2025) karena dapat pembebasan bersyarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (10/9/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, juga membenarkan kabar tersebut. "Benar, yang bersangkutan sudah keluar (bebas bersyarat) dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan masih ada kewajiban wajib lapor," ujarnya.

Dapot menjelaskan, Adelin mulai menjalankan kewajiban wajib lapor ke Kejari Medan sejak Senin (8/9/2025). "Iya, kalau pembebasan itu kewenangannya Lapas. Sementara, wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin (8/9/2025) kemarin," katanya.

Adelin sebelumnya sudah diusulkan bebas bersyarat pada Maret–April 2025 karena memenuhi syarat administratif. Namun, kebebasan itu tertunda lantaran ia belum melunasi UP. Bila tidak dibayar, Adelin harus menjalani hukuman pengganti selama lima tahun penjara.

Pada 2 September 2025, Adelin akhirnya melunasi sisa UP sebesar Rp105,8 miliar dan US$2.938.556 melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya, ia sudah membayar sebagian dari total kewajiban berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

Dalam kasus pembalakan liar ini, Adelin sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar mengajukan kasasi. MA kemudian membatalkan putusan PN Medan dan menghukum Adelin 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider lima tahun penjara.

Setelah putusan kasasi pada 2008, Adelin sempat menjadi buronan internasional hingga akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021. Tahun itu juga, ia membayar denda Rp1 miliar sebelum menjalani masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN