Miliki 3,45 Gram Sabu, Pria di Binjai Diringkus Polisi

Tersangka dan barang bukti. (foto:dokumenhumaspolres/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial DH (39) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram.
Penangkapan terjadi pada Jumat (5/9/2025) di Jalan Danau Poso Km. 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menyampaikan bahwa penangkapan DH bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan. Tangan kanannya menggenggam plastik putih yang mencurigakan," ujar AKP Junaidi, Rabu (10/9/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip transparan berisi sabu (brutto 3,45 gram), 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah timbangan digital.
DH kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (endang/hm27)