Trump Kirim Surat ke Prabowo, RI Kena Tarif 32 Persen Mulai 1 Agustus

Ilustrasi tarif impor. (foto: internet)
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru terhadap 14 negara, termasuk Indonesia, yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Dalam langkah yang disebut sebagai tarif resiprokal, barang-barang asal Indonesia akan dikenai tarif masuk sebesar 32%.
Trump telah mengirimkan surat resmi kepada para pemimpin negara terdampak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut juga dibagikan melalui akun media sosial Trump, dan ditujukan kepada pemimpin dari negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar.
Selain itu, negara lain yang turut menerima surat serupa adalah Bosnia-Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.
Menurut laporan CNBC, Selasa (8/7/2025), tarif yang diberlakukan bervariasi tergantung negara. Misalnya, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenai tarif 25%, sementara Afrika Selatan dan Bosnia dikenai 30%. Untuk Bangladesh dan Serbia, tarif ditetapkan sebesar 35%, dan Kamboja serta Thailand sebesar 36%. Laos dan Myanmar menjadi negara dengan tarif tertinggi, yakni 40%.
Trump menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan Amerika Serikat dengan negara-negara tersebut. Dalam suratnya, Trump menyebutkan tarif bisa saja disesuaikan kembali, tergantung pada perkembangan hubungan bilateral antara AS dan masing-masing negara.
Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menambahkan pengiriman surat masih akan berlanjut kepada negara-negara lain dalam beberapa hari mendatang. (detik/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Penyaluran Kredit di Wilayah Sisi Batas Labuhan Tumbuh Positif