Wednesday, August 6, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Penjualan Emas Pegadaian Kanwil Medan Naik 108 Persen, Tak Terpengaruh PPh 22

journalist-avatar-top
Rabu, 6 Agustus 2025 20.03
penjualan_emas_pegadaian_kanwil_medan_naik_108_persen_tak_terpengaruh_pph_22

Pegawai Pegadaian saat melayani nasabah. (foto:amita/hm16)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen, Deputi Operasional Pegadaian Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, Basuki Tri Andayani, menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak diterapkan kepada nasabah Pegadaian.

"Nasabah Pegadaian adalah konsumen akhir atau pengguna emas secara langsung, bukan pembeli yang bertujuan menjual kembali. Karena itu, mereka tidak dikenai PPh 22. Ini menjadi nilai tambah bagi kami, karena masyarakat tidak terbebani oleh pajak tersebut," kata Basuki, Rabu (6/8/2025).

Ia menambahkan, penerapan PMK ini justru berdampak positif terhadap peningkatan transaksi emas di Pegadaian. Berdasarkan data hingga 31 Juli 2025, penjualan emas di wilayah Kanwil Medan yang meliputi Sumut dan Aceh mengalami lonjakan hingga 108 persen.

“Pada 31 Juli 2024, total cicilan emas tercatat sebanyak 169 kilogram. Sedangkan per 31 Juli 2025, meningkat menjadi 322 kilogram. Artinya, terjadi pertumbuhan signifikan, yakni dua kali lipat,” ucapnya.

Basuki juga menyoroti perubahan preferensi investasi masyarakat sebagai faktor pendorong meningkatnya pembelian emas.

“Banyak orang merasa tidak nyaman berinvestasi di sektor perbankan, saham, atau obligasi karena imbal hasilnya tidak terlalu menarik. Oleh karena itu, banyak investor mengalihkan dananya ke emas, yang dianggap lebih stabil. Ini tentu menjadi kabar baik bagi Pegadaian, karena turut meningkatkan performa penjualan emas,” tuturnya. (amita/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN