Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13–14% untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Mistar.idRabu, 22 Oktober 2025 21.05
journalist-avatar-top
pemerintah_turunkan_tarif_tiket_pesawat_1314_untuk_libur_natal_dan_tahun_baru_2026

Ilustrasi tiket pesawat (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14% untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperkuat daya beli masyarakat pada semester II-2025.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang akan bepergian selama masa liburan akhir tahun. Penurunan tarif berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarga dengan lebih terjangkau,” ujar Dudy.

Dasar Hukum Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Kebijakan penurunan tarif ini didukung oleh beberapa regulasi resmi pemerintah, antara lain:

Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan fuel surcharge tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, yang menetapkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan kebandarudaraan di bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan.

Komponen Biaya yang Disesuaikan

Penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil penyesuaian beberapa komponen biaya utama, di antaranya:

  1. PPN DTP sebesar 6%,
  2. Fuel surcharge pesawat jet turun 2%,
  3. Fuel surcharge propeller turun 20%,
  4. Biaya pelayanan jasa penumpang dan kebandarudaraan masing-masing turun 50%,
  5. Harga avtur diturunkan pada 37 bandara, termasuk layanan advance, extend, dan jam operasional yang lebih panjang.

Fokus pada Layanan dan Keselamatan

Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kementerian terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.

“Penurunan harga ini bukan hanya soal tarif, tapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas,” tegas Dudy.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru dapat memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga, pariwisata domestik, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN