Tuesday, September 16, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Pemerintah Tanggung Pajak Pegawai Hotel, Restoran dan Kafe hingga 2026

journalist-avatar-top
Selasa, 16 September 2025 08.44
pemerintah_tanggung_pajak_pegawai_hotel_restoran_dan_kafe_hingga_2026

Ilustrasi. (Foto: Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja hotel, restoran, dan kafe hingga akhir 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini menargetkan 552 ribu pegawai. “Insentif diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan, dengan anggaran Rp120 miliar,” ujarnya di Istana Negara, Senin (15/9/2025) seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Program ini akan berlanjut pada 2026 dengan alokasi dana Rp480 miliar. Sebelumnya, insentif serupa hanya menyasar sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Selain insentif PPh, pemerintah menyiapkan stimulus dalam Paket Ekonomi “8+4+5” yang mencakup delapan program akselerasi pada 2025, empat program lanjutan 2026, dan lima program andalan penciptaan lapangan kerja.

Rangkaian kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai target 5,2 persen pada 2026. []

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN