Komisi II Minta Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Daerah

Ilustrasi. (Foto: Kekes)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Rifqi menilai pemangkasan dana transfer dapat mengganggu kemampuan pemerintah daerah menutup kebutuhan belanja.
“Ekonomi daerah sangat bergantung pada APBD, dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN melalui transfer pusat ke daerah,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025) yang dilansir dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Ia juga mengingatkan Mendagri agar memperhatikan gejolak demonstrasi di sejumlah wilayah dengan melakukan relaksasi kebijakan TKD pada caturwulan terakhir 2025.
Langkah itu, kata Rifqi, penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik di daerah.
Rifqi menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan menentukan besaran transfer, karena alokasi APBN menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.
DPR hanya memastikan dana yang sudah ditransfer tepat sasaran dan sesuai aturan.
“Kita harus selamatkan angkanya dulu agar saat membahas APBN 2026 kita punya napas untuk menjaga ekonomi dan stabilitas, termasuk hubungan pusat dan daerah,” katanya.
Dalam rapat terungkap, pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 ditetapkan Rp7,8 triliun, naik Rp4,55 triliun dibanding pagu indikatif sebelumnya Rp3,24 triliun, sesuai surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025. []