Jadi Agen Pegadaian? Dapat Komisi, Transaksi, dan Bonus Emas

Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kantor Wilayah I Medan, Andya Fauzi. (foto: amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
PT Pegadaian memberikan peluang menarik bagi para agen dengan sistem komisi hingga 20 persen dari hasil sewa modal. Hal ini disampaikan Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kantor Wilayah I Medan, Andya Fauzi, Kamis (17/7/2025).
Menurut Andya, pembagian hasil (sharing fee) antara Pegadaian dan agen dilakukan berdasarkan jenis layanan. Untuk transaksi gadai, agen akan mendapatkan komisi sebesar 20 persen, sementara 80 persen menjadi bagian Pegadaian.
“Misalnya, agen gadai akan memperoleh Rp2.500 untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk agen pembayar yang menyalurkan produk mikro, Pegadaian memberikan komisi sebesar 0,75 persen dari nilai pinjaman yang disalurkan.
“Contohnya, jika seorang agen menyalurkan pinjaman sebesar Rp100 juta, maka ia akan menerima komisi sebesar Rp750 ribu,” kata Andya.
Ia juga menambahkan akan ada penghargaan tambahan berdasarkan akumulasi prestasi agen. Termasuk di antaranya adalah bonus dan hadiah menarik bagi agen yang berhasil menjual produk-produk Pegadaian, seperti emas dan layanan mikro lainnya.
“Prestasi agen akan terus dinilai, dan tentu ada insentif tambahan sebagai bentuk apresiasi,” tuturnya. (amita/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Telur Ayam Kampung Tembus Rp2.500 per Butir di Kota Medan