Pegadaian Medan Terapkan Pembayaran Cicilan Jatuh Tempo Lewat Agen

Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kantor Wilayah I Kota Medan, Andya Fauzi. (Foto: Amita/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kantor Wilayah I Kota Medan, Andya Fauzi, mengatakan Pegadaian menerapkan mekanisme pembayaran cicilan produk yang jatuh tempo ke agen pembayar.
"Ketika Anda mengalami keterlambatan pembayaran cicilan produk Pegadaian seperti emas, bisa dilakukan pelunasan di agen pembayar. Misalnya ada tetangga yang merupakan agen pembayar, ya bayar saja ke mereka, lebih dekat dan praktis," katanya, Minggu (13/7/2025).
Sambung Andya, agen pembayar memiliki dua fitur, yakni produk dan pemasaran. Ketika agen pembayar memasarkan produknya, mereka akan mendapatkan fee (bayaran) atas pemasaran tersebut. Contohnya, ketika agen pembayar menjual produk Pegadaian seperti emas, maka agen akan mendapatkan komisi.
"Jenis agen Pegadaian ada tiga, yaitu agen pemasar, agen pembayar, dan agen gadai. Agen pemasar memberikan informasi kepada nasabah melakukan transaksi produk sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, agen pembayar memberikan layanan transaksi pembayaran," ucapnya.
Sementara itu, agen gadai memiliki kedua fungsi dari agen pemasar dan agen pembayar. Andya mengungkapkan, agen gadai memberikan layanan pencairan produk Pegadaian, seperti Kredit Cepat dan Aman (KCA), transaksi pembayaran dan referal produk pembiayaan, serta pembukaan atau top up tabungan emas dan Multi Pembayaran Online (MPO). (amita/hm20)