Selama Tujuh Bulan, Kejari Medan Laksanakan Program JMS di 20 Sekolah

Kegiatan JMS yang digelar Bidang Intelijen Kejari Medan. (foto: Kejari Medan)
Medan, MISTAR.ID
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 20 sekolah di Kota Medan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan program ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana sejak dini dan memberikan edukasi hukum bagi pelajar.
"Selama tujuh bulan terakhir, kami telah melaksanakan 20 kegiatan JMS di berbagai sekolah, mulai dari SMP hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta di Kota Medan," ujar Dapot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).
Dapot merinci, dari total kegiatan tersebut, 5 kali dilakukan secara luring (tatap muka langsung), 14 kali melalui virtual (daring), dan 1 kali kunjungan belajar ke Kantor Kejari Medan.
Dalam kegiatan itu, materi yang disampaikan mencakup pengenalan institusi kejaksaan dan penyuluhan hukum terkait kenakalan remaja, perundungan (bullying), judi online, narkoba, geng motor, serta bijak dalam penggunaan media sosial.
“Kami menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami pelajar, sesuai usia mereka. Mereka juga diberi kesempatan bertanya, berdiskusi, bahkan menyampaikan pendapat secara langsung kepada jaksa,” katanya.
Menurutnya, pendekatan edukatif semacam ini penting untuk membangun kesadaran hukum yang humanis dan tidak menakutkan.
“JMS merupakan amanat dari Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari kontribusi institusi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya generasi muda,” tuturnya
Dapot menambahkan, tantangan hukum di era digital saat ini sangat kompleks, sehingga perlu pendekatan yang berkelanjutan.
“Kami ingin pelajar tak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan integritas agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Ini merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi penerus bangsa yang cerdas hukum,” ujarnya. (deddy/hm24)