Pemkab Taput Ajukan Permohonan Restrukturisasi Pinjaman PEN


Bupati Taput, JTP Hutabarat rapat bersama dengan PT SMI di Jakarta membahas pinjaman dana PEN.(f:ist/mistar)
Taput, MISTAR ID
Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kijo Sinaga melaksanakan rapat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor PT SMI, Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas permohonan restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dan 2021 yang diterima Pemkab Taput.
Turut hadir Direktur dan Senior Vice President PT SMI, Faaris Pranawa dan Hatta Muttaqin, sementara perwakilan Kemendagri dan Kemenkeu mengikuti rapat secara virtual melalui zoom.
Dalam paparannya, JTP Hutabarat menyampaikan sejak tahun 2020 Pemkab Taput telah mendukung penuh program PEN yang dicanangkan pemerintah pusat. Kabupaten Taput menerima pinjaman PEN sebesar Rp319,2 miliar pada tahun 2020 dan Rp70,2 miliar di 2021.
Baca Juga: Taput Tandatangani Pinjaman PEN
Seiring berjalannya waktu, ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat kewajiban pemenuhan belanja wajib dan mengikat. Hingga April 2025, Pemkab Taput telah merealisasikan pembayaran pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp128,5 miliar. Dan pembayaran pinjaman tahun 2021 sebesar Rp42,9 miliar.
"Sejalan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, ruang fiskal kami menjadi semakin terbatas. Rasio cakupan layanan utang (DSCR) Kabupaten Taput tahun 2025 hanya sebesar 0,99 persen, jauh di bawah ambang batas minimal 2,5 persen yang disyaratkan," ujar JTP Hutabarat.
Untuk itu, dirinya mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman kepada pemerintah pusat dan PT SMI dengan rincian:
1. Pokok pinjaman PEN tahun 2020 direstrukturisasi dengan penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum dari Mei hingga Desember 2025 dan dilanjutkan pembayarannya pada tahun 2026.
2. Pokok pinjaman PEN tahun 2021 direstrukturisasi mulai Maret hingga Desember 2025, dengan pembayaran pokok dilakukan di tahun 2026, sementara bunga tetap dibayarkan pada tahun 2025.
3. Penangguhan atas denda keterlambatan pembayaran pokok, dan bunga pinjaman PEN tahun 2021 yang jatuh tempo pada Februari 2025.
Bupati menegaskan restrukturisasi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan, serta pelayanan publik di Kabupaten Taput, tanpa mengabaikan komitmen pembayaran kewajiban pinjaman.
"Dukungan dan kerja sama seluruh pihak sangat kami harapkan, agar upaya ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Taput," ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD), Makmur Marbun menyampaikan pihaknya akan mengecek kembali pengajuan dari Pemkab Taput.
Sementara itu, perwakilan Kemenkeu, Laksamana DTK, menyatakan permohonan itu akan dipelajari lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi APBN dan APBD Taput.
Pihak PT SMI juga menyampaikan, permohonan ini akan dibahas secara internal terlebih dahulu dan keputusan akhir akan ditentukan melalui rapat lanjutan bersama Kemendagri dan Kemenkeu.
Dengan pembahasan ini, diharapkan restrukturisasi pinjaman PEN dapat memberikan ruang fiskal yang lebih memadai bagi Pemkab Taput dalam menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkab Taput juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pihak, demi memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. (fernando/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Soroti Bangunan di Desa Pohan Tonga Diduga Tanpa PBG