Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
SUMUT

Warga Taput Pertanyakan Panjar Pengurusan SHM yang Dianggap Hangus

Mistar.idRabu, 5 November 2025 14.22
AN
FH
warga_taput_pertanyakan_panjar_pengurusan_shm_yang_dianggap_hangus

Ilustrasi. (Foto: Realoka.com)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Seorang warga Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), bernama F. Hutasoit mempertanyakan kebijakan salah satu notaris di daerah tersebut. Lantaran uang panjar pengurusan sertifikat hak milik (SHM) sebesar Rp1,5 juta dianggap hangus setelah pembatalan proses balik nama.

Kepada wartawan, Rabu (5/11/2025), F. Hutasoit menjelaskan pada 24 April 2025 ia mendatangi kantor Notaris Ivo Octavia Hutabarat, SH di Kecamatan Siborongborong untuk mengurus balik nama SHM atas nama Ramses Simanjuntak menjadi atas nama dirinya. Total biaya yang disepakati sebesar Rp1.970.000, dengan panjar awal Rp1.500.000.

Namun, setelah beberapa waktu, Hutasoit memutuskan membatalkan proses tersebut dan meminta pengembalian uang panjar. Menurutnya, pihak notaris menolak pengembalian dana dengan alasan uang tersebut dianggap sebagai jasa atas proses yang telah dilakukan.

“Notaris Ivo mengatakan panjar yang sudah diberikan dianggap hangus sebagai jasa mereka, dan pernyataan itu disampaikan di hadapan pegawainya,” ujar F. Hutasoit.

Hutasoit juga menambahkan saat ia meminta bukti setor pajak terkait uang panjar tersebut, pihak notaris tidak dapat menunjukkan dokumen pembayaran.

Saat dikonfirmasi wartawan, Notaris Ivo Octavia Hutabarat, SH membenarkan adanya transaksi tersebut. Ia menjelaskan uang Rp1,5 juta memang diterima sebagai panjar pengurusan pajak penjual SHM untuk balik nama.

“Benar, ada marga Hutasoit yang mengurus pajak penjual SHM untuk balik nama. Setelah ia membatalkan pengurusan, uang yang sudah diberikan dianggap hangus karena kami sudah melakukan proses dan yang bersangkutan telah menandatangani pengurusan,” ujar Ivo.

Terpisah, seorang notaris lain di Taput yang enggan disebutkan namanya menilai panjar pengurusan seharusnya dikembalikan apabila proses dibatalkan, kecuali apabila uang tersebut telah disetorkan untuk pembayaran pajak.

“Panjar tidak bisa dianggap hangus kecuali sudah digunakan untuk membayar pajak, dan itu pun harus dibuktikan dengan dokumen pembayaran,” ujarnya. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN