Wabup Tapteng: BLUD Puskesmas Tingkatkan Kualitas dan Efisiensi Pelayanan Kesehatan


Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, saat menyampaikan sambutan. (f: ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, menyebut penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Mahmud saat meresmikan penerapan BLUD dan sistem rekam medik elektronik pada 25 Puskesmas di Kabupaten Tapteng. Kegiatan launching tersebut berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Tapteng, Senin (19/5/2025).
“Dengan status BLUD, Puskesmas dapat lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan, memiliki fleksibilitas dalam penyediaan layanan, serta berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Mahmud menambahkan, melalui pola pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, kepala Puskesmas memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan efektivitas manajemen layanan kesehatan.
Ia juga menaruh harapan besar terhadap optimalisasi pelayanan yang dilakukan seluruh Puskesmas di Tapteng, terutama dengan dukungan sistem digitalisasi melalui rekam medik elektronik.
“Saya berharap, 25 Puskesmas di Kabupaten Tapteng dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan layanan yang mudah diakses, terjangkau, dan tetap berkualitas,” ucapnya.
Mahmud berpesan kepada seluruh kepala Puskesmas, dokter gigi, serta tenaga kesehatan agar terus berinovasi dalam pelayanan kesehatan dengan berpegang pada prinsip akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh tenaga kesehatan. Semoga penerapan BLUD dan sistem rekam medik elektronik ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Tapanuli Tengah,” tutur Mahmud.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Nurlailan Batubara, dalam laporannya menjelaskan bahwa perubahan status Puskesmas menjadi BLUD berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional.
“Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan 69, yang mengamanatkan fleksibilitas pola pengelolaan keuangan bagi instansi pemberi layanan publik,” katanya.
Ia juga merujuk pada Pasal 346 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
“Regulasi-regulasi ini menegaskan bahwa BLUD diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis sehat, tanpa motif keuntungan, demi peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan umum, dan kecerdasan bangsa,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati tentang penetapan status BLUD, serta pemberian piagam penerapan sistem rekam medik elektronik kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Tapteng. (feliks/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
277 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Langkat