Bupati Tapteng Usulkan Hibah Tanah Untuk Sekolah Rakyat dan Rumah Sakit


Bupati Tapteng Masinton Pasaribu bersama Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemprov Sumut, Achmad Fadly membicarakan terkait hibah tanah. (f:ist/mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengusulkan permohonan hibah dan pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk pembangunan Sekolah Rakyat dan Rumah Sakit.
Rombongan Pemkab Tapteng yang mengusulkan permohonan hibah itu diterima Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemprov Sumut Achmad Fadly di Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan P Diponegoro, Kota Medan, Rabu (14/5/2025) sore.
Masinton mengucapkan terima kasih Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah mengundang Pemkab Tapteng dalam rangka menyampaikan permohonan rencana usulan pembangunan Sekolah Rakyat dan Rumah Sakit Umum.
"Tujuan kami untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Tapteng," ujar Masinton.
Ia menjelaskan, adapun tanah yang dimohonkan untuk dihibahkan Pemprov Sumut tersebut dengan Nomor Surat Permohonan 000.2.1/2343/BPKAD/IV/2025, hal permohonan hibah dan pemanfaatan tanah milik Pemprov Sumut.
"Tanah tersebut memiliki luas sekitar 250.000 m, berlokasi di jalan Barus-Manduamas, Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, yang saat ini diketahui merupakan aset dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara," kata Masinton.
Di lokasi tanah itu, rencananya akan dibangun Sekolah Rakyat, sesuai dengan surat Menteri Sosial nomor S-33/MS/PR.04.01/3/2025 tanggal 11 Maret 2025, hal dukungan partisipasi pemerintah daerah se-Indonesia dalam pembentukan Sekolah Rakyat dan Pembangunan Rumah Sakit Umum sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat umum terutama bagi warga kurang mampu.
Selain itu, lanjut Masinton, Pemkab Tapteng juga mengajukan permohonan hibah tanah dengan Nomor Surat 000.2.1/73/2025 Permohonan hibah tanah Pemprov Sumut yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut yang berlokasi di jalan Ridwan Hutagalung Kelurahan Pandan Wangi, Kecamatan Pandan, dengan luas -+85,95 M2 untuk pembangunan Masjid Agung Al Muslimin Tapteng.
Sementara itu, mewakili Pemprov Sumut Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Achmad Fadly mengatakan, Pemprov Sumut menyambut baik dan menyetujui permohonan hibah tanah untuk Pemkab Tapteng.
"Kami akan menindaklanjuti proses hibahnya antara Pemkab Tapteng dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara," katanya. (feliks/hm27)