Saturday, August 16, 2025
home_banner_first
SUMUT

Timbul Sibarani Usulkan Sanksi Sosial bagi Pengguna Narkoba Lewat Peraturan Desa

journalist-avatar-top
Sabtu, 16 Agustus 2025 10.02
timbul_sibarani_usulkan_sanksi_sosial_bagi_pengguna_narkoba_lewat_peraturan_desa

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani. (foto:ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, mengusulkan penerapan sanksi sosial bagi pengguna maupun pengedar narkoba melalui peraturan desa atau kelurahan di Sumut.

Usulan ini disampaikan menyusul seruan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang sebelumnya mengajak masyarakat untuk mewujudkan “merdeka dari narkoba”.

“Kalau bisa dibuat peraturan desa yang memuat sanksi sosial bagi pengguna maupun pengedar narkoba. Jadi, mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan hal negatif,” ujar Timbul kepada Mistar, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, bentuk sanksi sosial bisa berupa larangan kembali ke desa atau kelurahan selama 5 hingga 10 tahun bagi warga yang terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, implementasi kebijakan ini perlu dukungan anggaran desa.

“Pemerintah harus bisa mengalokasikan anggaran melalui dana desa. Aturannya bisa lahir dari musyawarah mufakat di tingkat desa,” ucap mantan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun itu.

Timbul menambahkan, kebijakan tersebut bisa diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.

“Dari inpres itu bisa dikembangkan lebih jauh, termasuk kewajiban tes urin di setiap desa atau kelurahan,” ucapnya.

Ia juga mendorong agar pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di wilayah yang kasusnya viral.

“Kita ingin langkah tegas ini diterapkan di seluruh daerah. Narkoba sudah menghantam masyarakat kecil dan harus ditangani serius,” ujar Timbul. (ari/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN