Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Dikritik Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tanpa Pakaian Resmi

Bupati Eliyunus Waruwu hanya mengenakan kemeja putih saat pengukuhan anggota Paskibraka HUT ke-80 RI. (foto:pemkabniasbarat/mistar)
Nias Barat, MISTAR.ID
Momen khidmat pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Nias Barat tahun 2025 di Aula Soguna ba Zato, Jumat (15/8/2025), menuai kritik akibat penampilan kepala daerah.
Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, yang seharusnya menjadi teladan dalam disiplin dan wibawa, hadir hanya mengenakan kemeja putih lengan panjang tanpa jas, dasi, maupun atribut resmi.
Padahal, Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (1) mengatur bahwa tata pakaian merupakan bagian wajib dalam setiap acara resmi pemerintah daerah. Bahkan, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (2) huruf a menegaskan pejabat pria dalam acara resmi dan kenegaraan wajib memakai Pakaian Sipil Lengkap (PSL), yang terdiri atas jas berwarna gelap, kemeja putih, dasi, celana panjang senada, dan sepatu hitam.
Pengukuhan Paskibraka sendiri merupakan salah satu momen kenegaraan penting menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Kehadiran bupati tanpa mengenakan pakaian resmi dinilai publik sebagai pelanggaran etik protokoler serta memberi contoh buruk bagi anggota Paskibraka yang baru saja dikukuhkan.
“Kalau pemimpin saja mengabaikan aturan resmi dalam acara kenegaraan, bagaimana anak-anak Paskibraka bisa meneladani disiplin? Ini bukan sekadar soal pakaian, tapi juga wibawa dan penghormatan terhadap simbol negara,” kata seorang pemerhati pemerintahan di Nias Barat, Sabtu (16/8/2025).
Meski tidak ada sanksi pidana, pelanggaran protokoler pada acara kenegaraan seperti ini dinilai semakin memperlihatkan rendahnya komitmen kepala daerah terhadap tata pemerintahan yang berwibawa dan disiplin. (eze/hm16)