Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Target PAD 2025 Tapteng dari Opsen PKB dan BBNKB Senilai Rp7,9 Miliar

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 20.29
target_pad_2025_tapteng_dari_opsen_pkb_dan_bbnkb_senilai_rp79_miliar

Kepala BPKPAD Tapteng, Basyri Nasution dan personel Satlantas Polres Tapteng saat melakukan operasi pemeriksaan terpadu. (foto: Feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp7,9 miliar dari penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2025.

Pernyataan itu ia sampaikan saat operasi pemeriksaan terpadu bersama Samsat Pandan dan Satlantas Polres Tapteng yang dilaksanakan di Jalan Padangsidimpuan, Rabu (13/8/2025).

"Penerimaan ini sebagaimana hasil perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumut dengan Pemkab Tapteng, tentang optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pungutan opsen, dengan rincian target PAD dari penerimaan opsen PKB senilai Rp4 miliar, kemudian dari opsen BBNKB senilai Rp3,9 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng, Basyri Nasution.

Dia menjelaskan operasi pemeriksaan terpadu ini akan terus berlangsung hingga Desember 2025 mendatang yang kerjasama antara BPKPAD Tapteng dengan Samsat Pandan dan Satlantas Polres Tapteng.

“Kegiatan operasi pemeriksaan terpadu yang kita lakukan ini merupakan sosialisasi, sekaligus melakukan penindakan bagi kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan,” tuturnya.

Mantan Kepala Bappeda Tapteng ini menilai target PAD dari sektor ini akan tercapai 100 persen, sebab pencapaian hingga Juli 2025 penerimaan PAD dari opsen PKB dan BBNKP ini telah terealisasi sebesar Rp6.246.603.889 atau 79,07 persen.

Menurutnya, dasar hukum penerimaan opsen itu salah satunya, UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (HKPD). Artinya, untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

“Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD tersebut adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu," katanya.

Dia menuturkan ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Basyri, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga opsen itu secara umum tidak akan menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang, tercapai peningkatan penerimaan pajak," ucapnya. (Feliks/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN