Thursday, October 16, 2025
home_banner_first
SUMUT

PT BSP Klaim Rugi Rp380 Juta per Bulan akibat Penggarapan Ilegal di Lahan HGU Asahan

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 19.56
journalist-avatar-top
PR
pt_bsp_klaim_rugi_rp380_juta_per_bulan_akibat_penggarapan_ilegal_di_lahan_hgu_asahan

Manajemen PT BSP Kisaran saat memberikan keterangan terkait dampak penggarapan lahan illegal mereka di Desa Padang Sari. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) mengklaim mengalami kerugian hingga Rp380 juta per bulan akibat aksi penguasaan dan penggarapan lahan secara ilegal oleh sekelompok warga di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, sejak September 2025.

Hal itu disampaikan Head Division External Affairs & Public Relations PT BSP, Yudha Andriko, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

“Kelompok tersebut menguasai dua blok lahan. Jika diasumsikan satu blok menghasilkan minimal 18 ton sawit per panen dan dalam sebulan bisa empat kali panen, dengan harga Rp2.500 per kilogram, maka kerugian mencapai Rp380 juta per bulan,” ujar Yudha.

Ironisnya, lanjut Yudha, kelompok yang menggarap lahan tersebut diduga dipimpin oleh oknum kepala desa setempat dan mengklaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP sebagai tanah adat, meski tanpa bukti hukum yang sah.

“Langkah sepihak ini tidak hanya mengganggu operasional, tapi juga beberapa kali menimbulkan konflik di lapangan. Bahkan kami dituding melakukan intimidasi,” katanya.

Yudha juga mengungkapkan adanya insiden pada 1 Oktober 2025, saat tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area HGU. Namun, mereka dihadang oleh sejumlah oknum yang membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan.

“Petugas kami tidak berniat konfrontatif. Mereka hanya menjaga aset sah perusahaan, tapi justru dihadang dan diintimidasi,” ucapnya.

Terkait isu izin HGU PT BSP telah berakhir dan perusahaan memiliki tunggakan pajak hingga Rp150 miliar, Yudha membantah tegas informasi tersebut.

“Itu tidak benar dan tidak relevan dengan konteks sengketa. HGU kami sah dan proses pembaruan sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN sejak 2020 sesuai prosedur,” tuturnya.

Yudha juga menegaskan bahwa PT BSP adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan keputusan negara. Klaim dari kelompok penggarap yang menyebut sebagai ahli waris atas lahan berdasarkan SKT Nomor 37 Tahun 1934 dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Asahan pada 29 Juli 2025, yang dihadiri berbagai pihak termasuk Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, telah ditegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik PT BSP.

Sementara itu, Manager External Relations PT BSP, Haris Nasution, menambahkan perusahaan tetap mengedepankan jalur dialog dan hukum demi menghindari konflik horizontal.

“PT BSP berdiri sejak 1911 (saat itu bernama PT Hapam). Kami punya sejarah panjang di Asahan dan selalu menempuh jalan persuasif. Namun, kami juga siap menempuh langkah hukum jika penggarapan ilegal terus berlangsung,” kata Haris. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN