Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
SUMUT

Polres Asahan: SIM Bukan Hanya Kewajiban Administratif, Ada Tanggung Jawab Moral

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 11.05
polres_asahan_sim_bukan_hanya_kewajiban_administratif_ada_tanggung_jawab_moral

Proses praktik mengendarai kenderaan saat uji SIM di Satlantas Polres Asahan. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan menegaskan bahwa kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral setiap pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Asahan, AKP Jonni Fatiaro Sinaga, menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan proses penerbitan SIM di Satpas Polres Asahan, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, penerbitan SIM harus sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 05 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIM.

Setiap pemohon diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga mengikuti ujian teori dan praktik.

“Masyarakat perlu menyadari bahwa memiliki SIM bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral sebagai pengguna jalan,” kata Jonni.

kepatuhan terhadap prosedur penerbitan SIM sangat penting untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan.

“Proses ini bertujuan memastikan pemohon SIM bukan hanya sekadar memiliki dokumen resmi, tetapi juga benar-benar kompeten serta bertanggung jawab saat mengemudi di jalan raya,” ujar Jonni.

Lebih jauh, Jonni juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa calo. Dengan penerbitan SIM yang sesuai prosedur, Satlantas Polres Asahan berharap terbangun budaya tertib berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama, dan itu berawal dari kesadaran serta disiplin setiap pengendara,” tutur Jonni. (perdana/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN