Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
SUMUT

TPG, THR, dan Gaji ke-13 Tahun Lalu Bakal Cair Desember 2025

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 10.04
tpg_thr_dan_gaji_ke13_tahun_lalu_bakal_cair_desember_2025

(Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang (kanan). (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Tunjangan Penghasilan Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 senilai Rp10 miliar milik guru di Kabupaten Dairi dipastikan cair pada Desember 2025.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang, saat dihubungi Mistar melalui WhatsApp, Kamis (11/9/2025).

“Kemungkinan besar TPG, gaji ke-13, serta THR 2024 akan dicairkan pada Desember tahun ini, setelah P-APBD Dairi Tahun Anggaran 2025 ditetapkan. Secara hukum hal itu tetap menjadi hak guru dan dipastikan tidak hangus,” kata Mariady.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, serta Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dinas Pendidikan sudah menyampaikan data guru penerima. Dana disalurkan ke RKUD pada akhir Desember 2024 ketika APBD Murni Kabupaten Dairi ditetapkan.

“Sehingga realisasi penyaluran TPG, THR, dan gaji ke-13 dianggarkan kembali di P-APBD Kabupaten Dairi pada Oktober 2025. Jika P-APBD sudah ditetapkan, maka pencairan akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru,” ucap Mariady.

Dilanjutkannya, “Itu sudah menjadi hak guru. Jadi, sekali lagi tidak akan hangus karena sifatnya bukan Tunjangan Ganti Rugi (TGR) karena tidak ada kerugian negara akibat perbuatan pegawai. Juga bukan murni Silpa, karena Silpa adalah sisa dana yang tidak terpakai. Itu sudah menjadi kewajiban pemerintah yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berjalan, lalu dianggarkan kembali pada tahun berikutnya melalui P-APBD atau APBD murni,” tuturnya.

Menurut dia, belanja pegawai seperti gaji, tunjangan, THR, gaji ke-13, maupun TPG tidak bisa langsung dikategorikan Silpa.

Jika tidak dibayarkan di tahun berjalan, maka statusnya menjadi kewajiban atau utang pemerintah daerah kepada pegawai. Namun, pembayarannya tetap harus dimasukkan kembali dalam dokumen resmi P-APBD atau APBD murni.

“Itulah sebabnya pencairannya harus menunggu pengesahan P-APBD tahun 2025,” ujar Mariady.

Sebelumnya diberitakan, TPG ke-13 sebesar 100 persen gaji pokok, gaji ke-13, serta THR sebesar 50 persen gaji pokok tahun anggaran 2024 belum dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.

Kondisi ini membuat ratusan guru berunjuk rasa ke Kantor Bupati, DPRD, dan Kejaksaan Negeri Dairi.

“Gara-gara TPG ke-13, gaji ke-13, dan THR 2024 tidak dicairkan, kami sedang mengonsep unjuk rasa untuk mempertanyakan alasan dana tersebut tak dibayarkan,” ujar seorang guru di Sidikalang yang tidak ingin disebutkan namanya. (manru/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN