Tuesday, September 16, 2025
home_banner_first
SUMUT

Penggiat Geopark Toba Kritik Pemindahan Keramba: Ancaman Baru untuk Ekosistem dan Wisata

journalist-avatar-top
Selasa, 16 September 2025 17.54
penggiat_geopark_toba_kritik_pemindahan_keramba_ancaman_baru_untuk_ekosistem_dan_wisata

Pegiat Lingkungan Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, kritik cara pemerintah memindahkan keramba di Danau Toba (Foto: Pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Penggiat Geopark Toba, Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, menilai kebijakan pemindahan keramba jaring apung dari Desa Tanjung Bunga–Desa Boho ke Pantai Jungak dan Rumah Holi bukanlah solusi.

Menurutnya, langkah tersebut hanya memindahkan masalah lingkungan dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa menyentuh akar persoalan.

“Bulan lalu kita melihat sendiri bagaimana Pantai Desa Tanjung Bunga keruh, penuh lumpur, dan terjadi kematian ikan masif. Itu bukti daya dukung Danau Toba sudah terlampaui,” ujar Wilmar di Samosir, Selasa (16/9/2025).

Bertentangan dengan Aturan dan Semangat Pelestarian

Wilmar menegaskan kebijakan itu bertentangan dengan Perpres No. 81 Tahun 2014, yang menetapkan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Nasional dari sisi lingkungan (KSPPN).

Ia menyoroti inkonsistensi pemerintah, mengingat sebulan lalu digelar acara Toba Jou-Jou yang mengangkat edukasi lingkungan, namun kini justru ada kebijakan yang berpotensi merusak danau.

“Kalau Pantai Jungak dan Rumah Holi tercemar limbah keramba, bagaimana kita bisa mempromosikan Danau Toba sebagai destinasi ekowisata berkelanjutan?” tegasnya.

Ancaman Kerusakan Ekologi dan Wisata

Wilmar mengingatkan bahwa Rumah Holi memiliki mata air panas alami dan ekosistem bawah air yang masih terjaga, sementara Pantai Jungak adalah habitat ikan endemik Batak.

Jika kawasan ini tercemar limbah keramba seperti sisa pakan dan kotoran ikan, maka bisa terjadi eutrofikasi yang merusak ekosistem dan mengancam pariwisata.

“Kalau ekosistem rusak, masyarakat akan kehilangan sumber penghidupan dari sektor pariwisata,” jelas Wilmar.

Pertanyakan Dasar Hukum dan Kajian Lingkungan

Wilmar juga mempertanyakan apakah kebijakan pemindahan keramba sudah dilandasi kajian AMDAL dan daya dukung ekosistem.

“Kalau memang ada kajian ilmiah, tunjukkan ke publik. Jangan disembunyikan. Transparansi adalah kunci,” katanya.

Sementara pejabat perikanan Pemkab Samosir menyebutkan tidak ada izin baru untuk Pantai Jungak dan Rumah Holi. Keduanya juga masih berada di luar zonasi keramba sesuai Perpres 81/2014, tepatnya zona A4.

Usulan Solusi

Sebagai solusi, Wilmar menyarankan:

Moratorium izin keramba baru terutama di zona sensitif.

Pendampingan petani ikan untuk beralih ke budidaya darat berbasis bioflok.

Pengembangan ekowisata dan pertanian organik sebagai ekonomi alternatif ramah lingkungan.

“Danau Toba adalah warisan hidup. Kita sudah punya momentum dari Toba Jou-Jou, UNESCO Global Geopark, hingga King of The Trail. Tinggal kemauan dan keberanian menyelamatkannya,” pungkas Wilmar. (Pangihutan SInaga/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN