Parluhutan Siregar Menang Gugatan Perdata Rp1,1 Miliar di PN Sibolga


Parluhitan Siregar didampingi kuasa hukumnya Parlaungan Silalahi di Pengadilan Negeri Sibolga. (foto: Feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Parluhutan Siregar, pensiunan guru SMP Negeri 6 Sibolga berusia 65 tahun, berhasil memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Sibolga setelah digugat oleh 11 rekan gurunya terkait dugaan penggelapan uang koperasi sekolah sebesar Rp1,1 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga memutuskan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp157.500. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan dengan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Sbg oleh Grace Martha Situmorang sebagai Hakim Ketua, didampingi Rizal Ihutraja Sinurat dan Sakirin sebagai Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Pebrido Novianto Simbolon.
Parluhutan Siregar, yang didampingi kuasa hukumnya Parlaungan Silalahi, mengaku lega atas keputusan ini. "Saya telah lelah mengikuti persidangan ini selama satu tahun yang sebelumnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Sibolga. Padahal saya tidak pernah melakukan penggelapan," ujarnya.
Parluhutan menjelaskan, tuduhan penggelapan Rp1,1 miliar tidak benar. "Ternyata, kalau dikumpulkan semua yang berada di koperasi, tidak sebanyak itu. Awalnya modal setiap tahun mencapai Rp359.000.000. Itu pun banyak anggota yang keluar setiap tahun," katanya. Ia menambahkan, keuangan koperasi otomatis berkurang jika anggota keluar dan modal dikembalikan, sehingga total uang tidak pernah mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, para penggugat menuntut bunga, padahal setiap tahun sudah diberikan SHU (Sisa Hasil Usaha) atau bunga anggota melalui rapat tahunan. Parluhutan juga berterima kasih kepada kuasa hukumnya yang mendampinginya sepanjang proses hukum. "Jadi saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada penasehat hukum saya yang berjuang hingga kasus ini selesai dan saya tidak terbukti menggelapkan uang," tuturnya.
Parlaungan Silalahi menegaskan, gugatan ini merupakan yang kedua kali diajukan oleh para penggugat setelah laporan awal ke Polres Sibolga tidak menemukan tindak pidana. "Kemudian kasus ini sudah berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun. Akhirnya inilah titik temu ataupun penyelesaian daripada permasalahan ini," ujarnya.
Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dinilai adil dan menunjukkan independensi lembaga hukum. "Yang berkeadilan dalam hal ini bahwa Pengadilan Negeri ini sampai saat ini masih dalam koridor ataupun dalam aturan netral dalam memutus suatu perkara," ujar Parlaungan.(hm17)
BERITA TERPOPULER









