DP3AKB Sumut: Hak Anak Dilindungi Undang-Undang dan Diperkuat Melalui Kebijakan Kota Layak Anak

Ilustrasi, Kota Layak Anak. (foto:ai/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Roimah Harahap, menegaskan bahwa hak anak telah dilindungi melalui berbagai regulasi nasional dan internasional.
“Hak anak dijamin dalam berbagai aturan, salah satunya adalah Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 1989 yang mengedepankan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta partisipasi atau suara anak,” ujar Roimah kepada Mistar, Rabu (23/7/2025).
Roimah menambahkan bahwa perlindungan anak juga diatur dalam sejumlah regulasi nasional, seperti Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23/2002), UU Nomor 17 Tahun 2016, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 20, disebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, maupun wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” tuturnya menjelaskan.
Tak hanya secara nasional, perlindungan anak di Sumatera Utara juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 9 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Roimah menuturkan bahwa dalam Pasal 19 Perda tersebut dijelaskan pentingnya pendekatan terpadu dan lintas sektor untuk menjamin hak anak.
“Pada ayat pertama disebutkan bahwa untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak, pelaksanaan perlindungan anak dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan seluruh sektor pembangunan, melalui kebijakan Kota Layak Anak,” ujarnya.
Selain itu, pada ayat kedua disebutkan bahwa penerapan kebijakan Kota dan Kabupaten Layak Anak wajib dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.
Dengan adanya regulasi dan komitmen lintas sektor, DP3AKB Sumut berharap agar semua pihak semakin aktif dalam mendukung perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan. (berry/hm27)