Operasi Patuh Toba di Samosir: 218 Tilang, Pelanggaran Didominasi Pengendara Tanpa SIM

Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti saat menunjukkan salah satu kendaraan roda dua yang ditahan karena tak memiliki surat-surat dan knalpot brong. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Sebanyak 218 pengendara ditilang dan 340 lainnya mendapat teguran selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025 di wilayah hukum Polres Samosir. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dan menargetkan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, mengatakan jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), diikuti pelanggaran tidak membawa surat kendaraan, tidak memakai helm, dan melawan arus lalu lintas.
“Pelanggaran helm masih cukup tinggi. Banyak pengendara motor yang belum mengindahkan keselamatan,” ujar AKP Natanail saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas juga menahan 31 kendaraan, terdiri dari 24 sepeda motor dan 7 mobil, sebagai bentuk penegakan hukum.
Baca Juga: Polres Samosir Sertijab Empat Pejabat Utama
Sebanyak 42 personel dikerahkan dalam operasi ini dan disebar di pusat kota Pangururan, jalur wisata, hingga simpang strategis yang dinilai rawan pelanggaran.
Selain penindakan, operasi ini juga menyertakan pendekatan edukatif dan persuasif. Petugas memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap pasca-operasi, kesadaran masyarakat bisa meningkat dan pelanggaran bisa ditekan,” ujar AKP Natanail. (pangihutan/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Lima Hektar Lahan Tanaman Jagung di Sei Suka Alami Kekeringan