KPU Kembalikan Dana Hibah Pilkada Deli Serdang Rp23 Miliar

Kantor KPU Deli Serdang. (Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kepala Bidang II Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Deli Serdang, Sugiatno, menyebutkan KPU telah mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp23 miliar ke kas daerah.
“Sudah dipulangkan Rp23 miliar dari total Rp 98 miliar dana hibah Pilkada,” kata Sugiatno, Jumat (29/8/2025).
Dijelaskannya dana hibah dicairkan dalam dua tahap, yakni 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024.
Meski demikian, Sugiatno mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana karena baru dua bulan menjabat.
“Kalau untuk apa saja saya tidak tahu, bisa ditanya langsung ke KPU atau pejabat lama,” tuturnya.
Mantan Kabid II Poldagri, Adi Winarto, yang kini menjabat Kabag Tapem Pemkab Deli Serdang, membenarkan setiap kegiatan KPU sudah melalui koordinasi dengan Kesbangpol dan bahkan telah diaudit.
Sementara itu, Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan, memastikan pihaknya menggunakan dana hibah sesuai aturan.
“Benar, Rp23 miliar sudah kami kembalikan ke Pemkab. Dana yang terpakai digunakan untuk pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, sosialisasi, dan kegiatan lainnya. Detailnya bisa dilihat di PPID KPU Deli Serdang,” ucap Relis.
Salah satu warga Lubuk Pakam, Eri Siregar, turut mengomentari masalah ini. Menurutnya, informasi mengenai dana hibah harus transparansi ke masyarakat.
"Kita minta ada transparansi informasi ke masyarakat dan perlu ditingkatkan. Mengingat dana hibah tersebut bersumber dari APBD dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka," ucap Eri. (sembiring/hm20)