DPR Desak Penjualan Foto Tanpa Izin Lewat Aplikasi AI Dihentikan

Ilustrasi fotografer. (foto:istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menilai fenomena penjualan foto seseorang melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tanpa izin telah melanggar sejumlah undang-undang di Indonesia.
Fenomena ini marak terjadi di ruang publik, terutama terhadap warga yang sedang berolahraga atau berjalan di area umum, lalu mendapati foto dirinya dijual tanpa persetujuan di platform digital.
“Itu bukan sekadar iseng. Itu sama saja mengambil identitas seseorang untuk mencari uang. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga melarang penyalahgunaan data pribadi di ruang digital, jadi ada konsekuensi hukumnya,” ujar Amelia dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, penggunaan foto untuk tujuan komersial wajib mendapat izin dari pemiliknya. Selain melanggar UU ITE, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Wajah termasuk kategori data pribadi. Kalau ada foto kamu dijual tanpa izin, kamu harus bisa minta untuk dihapus, dan itu wajib diproses cepat,” kata Amelia.
Amelia juga meminta agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) bertanggung jawab dalam menindak pelanggaran tersebut. “Kalau bandel, harus ada sanksi bertahap mulai dari peringatan, denda, sampai pembatasan akun atau penutupan akses,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengakui bahwa saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang fotografi jalanan. Namun, prinsip perlindungan data pribadi dan hak privasi sudah tercantum dalam berbagai instrumen hukum, termasuk dalam UU PDP.
“Ketika wajah seseorang menjadi objek yang dapat dikenali dan dikaitkan dengan identitasnya, potensi pelanggaran terhadap hak privasi sangat nyata,” kata Dave.
Ia menilai perlu ada dialog antara komunitas fotografi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk menyusun pedoman etik yang lebih jelas.
Baca Juga: Hakim PN Medan Tegur Wartawan Ambil Foto Sidang, Pengacara Pemalsu Surat Kuasa Divonis 22 Bulan Bui
“Kami percaya bahwa seni dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak individu,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Bonifasius Wahyu Pudjianto, juga menyoroti maraknya praktik fotografer jalanan yang menjual hasil foto masyarakat di aplikasi berbasis AI tanpa izin.
Bonifasius menegaskan, perlindungan data pribadi tidak hanya mencakup informasi teks atau identitas digital, tetapi juga meliputi wajah dan data biometrik seseorang.
“Data pribadi bukan hanya teks, tapi juga termasuk wajah dan biometrik kita. Ini harus dijaga agar tidak disalahgunakan,” katanya di Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).
Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar etika dan budaya bangsa Indonesia. “Kalau mau mengambil foto orang, seharusnya minta izin dulu. Apalagi kalau digunakan untuk tujuan lain, harus ada persetujuan,” tegasnya.
Bonifasius menambahkan, regulasi terkait pemanfaatan foto dan data pribadi berbasis AI masih membutuhkan pembaruan dan kejelasan hukum. “Regulasi memang belum lengkap, tapi kesadaran etika digital sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para fotografer jalanan dan konten kreator untuk lebih memperhatikan etika dan sopan santun dalam berkarya di era digital.
“Saya sangat mengimbau rekan-rekan yang mengambil gambar, perhatikanlah etika dan budaya kita. Kalau mau mengambil gambar, permisi lebih dahulu,” tutup Bonifasius. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo, Hanya PDIP yang Setuju





















