Monday, November 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus Kematian Wartawan Nico Saragih

Mistar.idMinggu, 2 November 2025 19.49
JS
DI
lbh_medan_minta_polda_sumut_ambil_alih_kasus_kematian_wartawan_nico_saragih

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (foto:doklbhmedan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penyelidikan kasus kematian wartawan media online di Kota Medan, Nico Saragih, yang hingga kini masih ditangani Polsek Medan Baru.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai Polsek Medan Baru tidak menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut. Ia menyoroti lambannya perkembangan kasus yang telah berjalan hampir dua bulan tanpa kepastian hukum.

“Kasus kematian Nico hampir dua bulan lamanya tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini membuat keluarga korban curiga terhadap kinerja Polsek Medan Baru,” ujar Irvan dalam siaran pers yang diterima Mistar, Minggu (2/11/2025).

Irvan menjelaskan, selama proses penyidikan hingga pra-rekonstruksi ditemukan sejumlah temuan penting. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan hasil autopsi maupun perkembangan penyidikan kepada keluarga korban.

“Oleh karena itu, kami mendesak agar kasus ini segera diambil alih oleh Polda Sumut, supaya dapat diusut secara tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik impunitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, kematian Nico pada 5 September 2025 lalu bukanlah kejadian biasa. Berdasarkan fakta pra-rekonstruksi dan bukti yang dimiliki keluarga, terdapat indikasi kuat bahwa kematian tersebut tidak wajar.

“Keluarga Nico menilai banyak kejanggalan, mulai dari luka-luka serius di tubuh korban hingga penanganan Polsek Medan Baru yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana, sehingga kasus ini harus diusut tuntas,” tambah Irvan.

LBH Medan juga menegaskan bahwa kematian Nico harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap keselamatan wartawan dan kebebasan pers di Indonesia, sehingga mendesak aparat kepolisian agar membuka penyidikan secara transparan dan memberikan perlindungan bagi jurnalis. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN