Bripda VPA Jadi Tersangka Kasus Tabrak Pejalan Kaki di Medan

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita. (foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan menetapkan Bripda VPA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Merak Jingga, Minggu (26/10/2025).
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Sabtu (1/11/2025).
“Sudah, Bripda VP ditetapkan sebagai tersangka,” ujar I Made saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Bripda VP dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui tiga personel Polda Sumatera Utara (Sumut), yakni Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI, terlibat dalam kecelakaan yang menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin usai keluar dari tempat hiburan malam (THM).
Ayah korban, Suratman, menjelaskan bahwa putrinya mengalami luka serius akibat insiden tersebut.
“Lututnya retak, enam tulang rusuk patah, pembuluh darah di kepala pecah, dan sampai Kamis (30/10/2025) masih belum sadarkan diri,” ungkapnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Sat Lantas Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (hm16)






















