Kendala Teknis, Penyerahan SK 4.000 PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Ditunda


Kantor BKPSDM Deli Serdang. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Rencana penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) kepada sekitar 4.000 tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang yang semula dijadwalkan, Jumat (31/10/2025), resmi ditunda.
Penundaan ini disampaikan melalui Surat BKPSDM Deli Serdang Nomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan.
Dalam surat itu dijelaskan penundaan dilakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut karena adanya perbaikan naskah dinas dan dokumen administrasi dari masing-masing pegawai yang akan menerima SK.
Kabar ini dibenarkan Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman. Ia menegaskan penundaan bersifat murni teknis dan tidak berpengaruh terhadap hasil kelulusan atau status para calon PPPK Paruh Waktu.
“Benar, hari ini semestinya SK PPPK Paruh Waktu diserahkan agar penerima bisa langsung membawa pulang dokumennya. Namun karena ada kendala teknis dalam naskah dinas, penyerahan terpaksa kami tunda sampai seluruh perbaikan selesai,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pungutan biaya.
“Seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM tidak dipungut biaya. Kami minta para calon PPPK bersabar karena proses tetap berjalan dan SK akan diserahkan setelah administrasinya lengkap,” kata Faisal.
Penundaan ini sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan para calon PPPK yang telah menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah. Namun, BKPSDM memastikan tidak ada perubahan pada hasil seleksi maupun formasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui BKPSDM menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi pihak manapun. (hm24)























